Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 25 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap Daerah Otonom dalam hal terjadi kelalaian dan/atau pelanggaran atas penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda