Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 25 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian dan komitmen internasional yang telah berlaku dan akan dibuat oleh Pemerintah juga berlaku bagi Daerah Otonom. (2) Perjanjian dan kerjasama oleh Daerah dengan lembaga/badan di luar negeri berdasarkan kewenangan daerah otonom tidak boleh bertentangan dengan ketentuan kesepakatan serupa yang dibuat oleh Pemerintah.
Koreksi Anda