Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 25 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. (2) Kewenangan bidang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang tertentu, alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah Propinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular dan hama tanaman dan perencanaan tata ruang Propinsi. (3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/ Kota, Propinsi dapat melaksanakan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. (4) Kewenangan Kabupaten/Kota di bidang tertentu dan bagian tertentu dari kewenangan wajib dilaksanakan oleh Propinsi dengan kesepakatan antar Kabupaten/Kota dan Propinsi. (5) Kewenangan Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikelompokkan dalam bidang sebagai berikut: 1. Bidang Pertanian a. Penetapan standar pelayanan minimal dalam bidang pertanian yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. b. Penetapan standar pembibitan/perbenihan pertanian. c. Penetapan standar teknis minimal rumah potong hewan, rumah sakit hewan, dan satuan pelayanan peternakan terpadu. d. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparat pertanian teknis fungsional, keterampilan dan diklat kejuruan tingkat menengah. e. Promosi ekspor komoditas pertanian unggulan daerah Propinsi. f. Penyediaan dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota dalam bidang pertanian. g. Pengaturan dan pelaksanaan penanggulangan wabah hama dan penyakit menular di bidang pertanian lintas Kabupaten/Kota. h. Pengaturan penggunaan bibit unggul pertanian. i. Penetapan kawasan pertanian terpadu berdasarkan kesepakatan dengan Kabupaten/Kota. j. Pelaksanaan penyidikan penyakit di bidang pertanian lintas Kabupaten/Kota. k. Penyediaan dukungan pengendalian eradikasi organisme pengganggu tumbuhan, hama dan penyakit di bidang pertanian. l. Pengaturan … l. Pengaturan penggunaan air irigasi. m. Pemantauan, peramalan dan pengendalian serta penanggulangan eksplosi organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit di bidang pertanian. n. Penyediaan dukungan pengembangan perekayaan teknologi perikanan serta sumber daya perairan lainnya. o. Pengendalian terhadap pelaksanaan pemberantasan penyakit ikan di darat. p. Pengendalian eradikasi penyakit ikan di darat. 2. Bidang Kelautan a. Penataan dan pengelolaan perairan di wilayah laut Propinsi. b. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut kewenangan Propinsi. c. Konservasi dan pengelolaan plasma nutfah spesifik lokasi serta suaka perikanan di wilayah laut kewenangan Propinsi. d. Pelayanan izin usaha pembudidayaan dan penangkapan ikan pada perairan laut di wilayah laut kewenangan Propinsi. e. Pengawasan pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah laut kewenangan Propinsi. 3. Bidang Pertambangan dan Energi a. Penyediaan dukungan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya mineral dan energi serta air bawah tanah. b. Pemberian izin usaha inti pertambangan umum lintas Kabupaten/Kota yang meliputi eksplorasi dan eksploitasi. c. Pemberian izin usaha inti listrik dan distribusi lintas Kabupaten/Kota yang tidak disambung ke grid nasional d. Pengelolaan sumberdaya mineral dan energi non migas kecuali bahan radio aktif pada wilayah laut dari 4 (empat) sampai dengan 12 (dua belas) mil; e. Pelatihan dan penelitian di bidang pertambangan dan energi di wilayah Propinsi. 4. Bidang Kehutanan dan Perkebunan a. Pedoman penyelenggaraan inventarisasi dan pemetaan hutan/kebun. b. Penyelenggaraan penunjukan dan pengamanan batas hutan produksi dan hutan lindung. c. Pedoman penyelenggaraan tata batas hutan, rekonstruksi dan penataan batas kawasan hutan produksi dan hutan lindung. d. Penyelenggaraan pembentukan dan perwilayahan areal perkebunan lintas Kabupaten/Kota. e. Pedoman penyelenggaraan pembentukan wilayah dan penyediaan dukungan pengelolaan taman hutan raya. f. Penyusunan perwilayahan, design, pengendalian lahan dan industri primer bidang perkebunan lintas Kabupaten/Kota. g. Penyusunan rencana makro kehutanan dan perkebunan Kabupaten/Kota. h. Pedoman … h. Pedoman penyelenggaraan pengurusan erosi, sedimentasi, produktivitas lahan pada daerah aliran sungai lintas Kabupaten/Kota. i. Pedoman penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan produksi dan hutan lindung. j. Penyelenggaraan perizinan lintas Kabupaten/Kota meliputi pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi, usaha perkebunan dan pengolahan hasil hutan. k. Pegawasan perbenihan, pupuk, pestisida, alat dan mesin di bidang kehutanan dan perkebunan. l. Pelaksanaan pengamatan peramalan organisme tumbuhan pengganggu dan pengendalian hama terpadu tanaman kehutanan dan perkebunan. m. Penyelenggaraan dan pengawasan atas rehabilitasi, reklamasi, sistem silvikultur, budidaya, dan pengolahan. n. Penyelenggaraan pengelolaan taman hutan raya lintas Kabupaten/Kota. o. Penetapan pedoman untuk penentuan tarif pungutan hasil hutan bukan kayu lintas Kabupaten/Kota. p. Turut serta secara aktif bersama pemerintah dalam MENETAPKAN kawasan serta perubahan fungsi dan status hutan dalam rangka perencanaan tata ruang Propinsi berdasarkan kesepakatan antara Propinsi dan Kabupaten/Kota. q. Perlindungan dan pengamanan hutan pada kawasan lintas Kabupaten/Kota. r. Penyediaan dukungan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, penelitian dan pengembangan terapan bidang kehutanan. 5. Bidang Perindustrian dan Perdagangan a. Penyediaan dukungan pengembangan industri dan perdagangan. b. Penyediaan dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota dalam bidang industri dan perdagangan. c. Pengelolaan laboratorium kemetrologian. 6. Bidang Perkoperasian Penyediaan dukungan pengembangan koperasi. 7. Bidang Penanaman Modal Melakukan kerjasama dalam bidang penamanan modal dengan Kabupaten dan Kota. 8. Bidang Ketenagakerjaan a. Penetapan pedoman jaminan kesejahteraan purnakerja. b. Penetapan dan pengawasan atas pelaksanaan upah minimum. 9. Bidang Kesehatan … 9. Bidang Kesehatan a. Penetapan pedoman penyuluhan dan kampanye kesehatan. b. Pengelolaan dan pemberian izin sarana dan prasarana kesehatan khusus seperti rumah sakit jiwa, rumah sakit kusta dan rumah sakit kanker. c. Sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi. d. Survailans epidemiologi serta penanggulangan wabah penyakit dan kejadian luar biasa. e. Penempatan tenaga kesehatan stratetis, pemindahan tenaga kesehatan tertentu antar Kabupaten/Kota serta penyelenggaraan pendidikan tenaga dan pelatihan kesehatan. 10. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan a. Penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang, dan atau tidak mampu. b. Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/modul pendidikan untuk taman kanak-kanak, pedidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan luar sekolah. c. Mendukung/membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi selain pengaturan kurikulum, akreditasi dan pengangkatan tenaga akademis. d. Pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi. e. Penyelenggaraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan dan/atau penataran guru. f. Penyelenggaraan museum propinsi, suaka peninggalan sejarah, kepurbakalaan, kajian sejarah dan nilai tradisional serta pengembangan bahasa dan budaya daerah. 11. Bidang Sosial a. Mendukung upaya pengembangan pelayanan sosial. b. Mendukung pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan, serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial. c. Pengawasan pelaksanaan penempatan pekerja sosial profesional dan fungsional panti sosial swasta. 12. Bidang Penataan Ruang a. Penetapan tata ruang Propinsi berdasarkan kesepakatan antara Propinsi dan Kabupaten/Kota. b. Pengawasan atas pelaksanaan tata ruang. 13. Bidang Permukiman Penyediaan bantuan/dukungan penerapan hasil penelitian dan pengembangan teknologi, arsitektur bangunan dan jatidiri kawasan. 14. Bidang Pekerjaan Umum a. Penetapan standar pengelolaan sumber daya air permukaan lintas Kabupaten/Kota. b. Pemberian izin pembangunan jalan bebas hambatan lintas Kabupaten/Kota. c. Penyediaan … c. Penyediaan dukungan/bantuan untuk kerjasama antar Kabupaten/Kota dalam pengembangan prasarana dan sarana wilayah yang terdiri atas pengairan, bendungan/dam, jembatan dan jalan beserta simpul-simpulnya serta jalan bebas hambatan. d. Penyediaan dukungan/bantuan untuk pengelolaan sumber daya air permukaan Pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan drainase lintas Kabupaten/Kota beserta bangunan-banguan pelengkapnya mulai dari bangunan pengambilan sampai kepada saluran percontohan sepanjang 50 meter dari bangunan sadap. e. Perizinan untuk mengadakan perubahan dan atau pembongkaran bangunan-bangunan dan saluran jaringan dan prasarana dan sarana pekerjaan umum yang lintas Kabupaten/Kota. f. Perizinan untuk mendirikan, mengubah ataupun membongkar bangunan-bangunan lain, selain dari yang dimaksud pada angka 5 termasuk yang berada di dalam, di atas, maupun yang melintasi saluran irigasi. g. Pelaksanaan pembangunan dan perbaikan jaringan utama irigasi lintas Kabupaten/Kota beserta bangunan pelengkapnya. h. Penyusunan rencana penyediaan air irigasi. 15. Bidang Perhubungan a. Penetapan alur penyeberangan lintas Kabupaten/ Kota di wilayah Propinsi. b. Penetapan tarif angkutan darat lintas Kabupaten/ Kota untuk penumpang kelas ekonomi. c. Penetapan lokasi pemasangan dan pemeliharaan alat pengawasan dan alat pengamanan (rambu-rambu) lalu lintas jalan Propinsi, danau dan sungai lintas Kabupaten/Kota serta laut dalam wilayah di luar 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil. d. Penetapan kebijakan tatanan dan perizinan pelabuhan Propinsi. e. Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara Propinsi yang dibangun atas prakarsa Propinsi dan atau pelabuhan dan bandar udara yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Propinsi. f. Penyusunan dan penetapan jaringan transportasi jalan Propinsi. g. Pengaturan dan pengelolaan SAR Propinsi. h. Perizinan, pelayanan dan pengendalian kelebihan muatan dan tertib pemanfaatan jalan propinsi. i. Perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan jalan propinsi. j. Penetapan … j. Penetapan standar batas maksimum muatan dan berat kendaraan pengangkutan barang dan tertib pemanfaatan antar kabupaten/kota. k. Penetapan lintas penyeberangan antar Propinsi. l. Penetapan lokasi dan pengelolaan jembatan timbang. m. Perencanaan dan pembangunan Jaringan Jalan Kereta Api lintas Kabupaten/Kota. 16. Bidang Lingkungan Hidup a. Pengendalian lingkungan hidup lintas Kabupaten/ Kota. b. Pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil. c. Pengaturan tentang pengamanan dan pelestarian sumber daya air lintas Kabupaten/Kota. d. Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas yang lokasinya meliputi lebih dari satu Kabupaten/Kota. e. Pengawasan pelaksanaan konservasi lintas Kabupaten/Kota. f. Penetapan baku mutu lingkungan hidup berdasarkan baku mutu lingkungan hidup nasional. 17. Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik a. Penegakan hak asasi manusia. b. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum. c. Penyediaan dukungan administrasi kepegawaian dan karier pegawai. d. Membantu penyelenggaraan pemilihan umum. e. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis fungsional tertentu yang mencakup wilayah Propinsi. f. Penyelesaian perselisihan antar Kabupaten/Kota. g. Fasilitas penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem politik. h. Alokasi dan pemindahan pegawai/tenaga potensial antar daerah Kabupaten/Kota dan dari Kabupaten/ Kota ke Propinsi dan sebaliknya. i. Penetapan tanda kehormatan/jasa selain yang telah diatur dan menjadi kewenangan Pemerintah. 18. Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Penyelenggaraan otonomi daerah di wilayah Propinsi. 19. Bidang Perimbangan Keuangan a. Mengatur realokasi pendapatan asli daerah yang terkonsentrasi pada Kabupaten/Kota tertentu untuk keseimbangan penyelenggaraan pembangunan guna kesejahteraan masyarakat di Propinsi. b. Menyediakan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi kebutuhan belanja pegawai negeri sipil Daerah yang diangkat oleh Propinsi di luar kebijakan Pemerintah. 20. Bidang Hukum dan … 20. Bidang Hukum dan Perundang-undangan Penetapan peraturan daerah untuk mendukung pemerintah Propinsi sebagai daerah Otonom.
Koreksi Anda