Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 25 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik INDONESIA terdiri dari PRESIDEN beserta para Menteri; 2. Propinsi … 2. Propinsi adalah Propinsi yang bersifat Otonom; 3. Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Koreksi Anda