Koreksi Pasal 22
PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA mencabut izin usaha Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri dalam hal :
a. kantor cabang yang bersangkutan berada dalam keadaan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan atau sistem perbankan;
b. kantor cabang yang bersangkutan ditutup atas permintaan kantor pusatnya;
c. izin usaha kantor pusat bank yang bersangkutan dicabut dan atau dilikuidasi oleh otoritas yang berwenang di negara setempat.
(2) Pencabutan izin usaha kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada bank yang bersangkutan dan otoritas negara asal, serta diumumkan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas.
(3) Dalam hal Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri dicabut izin usahanya karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. seluruh harta kantor cabang yang bersangkutan diutamakan untuk pembayaran seluruh kewajibannya di INDONESIA.
b. kantor pusat bank yang bersangkutan bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban kantor cabangnya di INDONESIA.
(4) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), Bank INDONESIA membentuk Tim Penyelesai yang memiliki
hak, kewajiban dan kewenangan seperti halnya Tim Likuidasi.
(5) Batas waktu penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bagi Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri yang dicabut izinnya karena :
a. alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, ditentukan oleh Bank INDONESIA dan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Tim Penyelesai; dan
b. alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, paling lambat 5 (lima) tahun sejak terbentuknya Tim Penyelesai.
(6) Batas waktu penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bagi Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri yang dicabut izin usahanya karena :
a. alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, paling lambat 2 (dua) tahun;
b. alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, paling lambat 5 (lima) tahun, sejak terbentuknya Tim Penyelesai.
Koreksi Anda
