Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan tercantum dalam Daftar Biaya Likuidasi menjadi beban harta kekayaan bank dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairan yang bersangkutan. (2) Honor Tim Likuidasi yang termasuk salah satu komponen dalam biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda