Koreksi Pasal 15
PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
Dalam hal anggota Tim Likuidasi yang dibentuk berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan tugas dengan baik dan atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Bank INDONESIA memberhentikan yang bersangkutan dan menunjuk penggantinya.
Koreksi Anda
