Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), atau dapat diselenggarakan namun tidak berhasil MEMUTUSKAN pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi, Pimpinan Bank INDONESIA meminta kepada Pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi : a. pembubaran badan hukum Bank; b. penunjukan Tim Likuidasi; c. perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; d. perintah agar Tim Likuidasi mempertanggungjawabkan pelaksanaan likuidasi kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda