Koreksi Pasal 6
PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), atau dapat diselenggarakan namun tidak berhasil MEMUTUSKAN pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi, Pimpinan Bank INDONESIA meminta kepada Pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi :
a. pembubaran badan hukum Bank;
b. penunjukan Tim Likuidasi;
c. perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
d. perintah agar Tim Likuidasi mempertanggungjawabkan pelaksanaan likuidasi kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
