Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 25 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SANG HYANG SERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari dana bantuan luar negeri Overseas Economic Cooperation Fund (OECF) berupa 3 (tiga) Unit Pengolahan Benih (UPB) yang berada di Lampung, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Sang Hyang Seri. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 3.047.205.933,00 (tiga miliar empat puluh tujuh juta dua ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Koreksi Anda