Pasal 1
Nama Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1985 diubah menjadi "Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I".
PP Nomor 25 Tahun 1986
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.