Pasal 1
(1) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 sampai dengan Pasal 6 dari PERATURAN PEMERINTAH tentang pemberian tunjangan kejuruan (PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 19) diubah dan ditambah sedemikian, sehingga pasal-pasal tersebut berturut-turut berbunyi sebagai berikut :