Pasal 1
(1) Dalam Kementerian Dalam Negeri adalah satu organisasi bernama Komisariat Urusan daerah-daerah otonoom, yang berdiri di bawah Menteri Dalam Negeri.
(2) KoMisariat itu tidak mempunyai cabang-cabang di daerah.
PP Nomor 25 Tahun 1954
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.