Koreksi Pasal 17
PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan untuk uji kompetensi dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan menjadi tanggung jawab Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(2) Perhitungan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan komponen:
a. biaya langsung; dan
b. biaya tidak langsung.
(3) Rincian komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk masing-masing bidang Kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengusaha Pariwisata dapat membiayai uji kompetensi dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi tenaga kerjanya.
Koreksi Anda
