Koreksi Pasal 14
PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerima Pembiayaan dari lembaga keuangan bank danlatau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
