Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif harus mencatatkan Pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam sistem pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif. lr2) Sistem pencatatan fasilitasi Pernbiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda