Koreksi Pasal 6
PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b paling sedikit berurpa pendidikan dan pelatihan.
(U Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
{21 Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:
proposal Pembiayaan;
memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
