Koreksi Pasal 5
PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa:
a.fasilitasi...
b
REPUBLIK INDONEST.A
a, fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
Koreksi Anda
