Koreksi Pasal 39
PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan Ekonomi Kreatif.
(21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.memberikan...
a. memberikan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
b.menjagadanmelindungiKekayaanlntelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif'
Koreksi Anda
