Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan Ekonomi Kreatif. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a.memberikan... a. memberikan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif; dan b.menjagadanmelindungiKekayaanlntelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif'
Koreksi Anda