Koreksi Pasal 37
PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengembangan Ekonomi lfueatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat membentuk badan layanan umum.
(21 Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendukung Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan lntelektual dan/atau Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
(3) Pembentukan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Koreksi Anda
