Koreksi Pasal 36
PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam pengembangan Ekonomi Kreatif meliputi:
a. mengembangkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual; dan
b.mengembangkan...
b. mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
