Koreksi Pasal 17
PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2\ Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
