Koreksi Pasal 16
PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a harus memperoleh tzin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
