Koreksi Pasal 15
PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.
(21 Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bempa:
a.Layanan. . .
REPUBLIK INDONESI.A
a. layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; danlatau
b. penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.
Koreksi Anda
