Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan. (21 Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bempa: a.Layanan. . . REPUBLIK INDONESI.A a. layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; danlatau b. penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.
Koreksi Anda