Koreksi Pasal 40
PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Penyelesaian sengketa pada lembaga keuangan bank darr lembaga keuangan nonbank di luar pengadilan dilakukan oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yalg tidak melibatkan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dapai menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara dalam jaringan.
Penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan "e"u"i dengan ketentuan peraturan perundang- undangan met genai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda
