Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat {21 yang terintegrasi melalui pembangunan ruang kreatif. (21 Ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarafla untuk: a. ruang pamer; b. ruang pelatihan; dan c. ruang kreativitas. (3) Sarana. . . (3) (4) (s) (6) {71 (8) (e) (10) (1 1) REPUBLIK INDONESII\ _15_ Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual. Pengelolaan ruang kreatif dilakukan oleh unit pelaksana teknis kementerian/lembagalPemerintah Daerah atau dapat dikedasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pengelolaan ruang kreatif dilakukan secara profesional dan dapat dilakukan komersialisasi. Biaya pengelolaan ruang kreatif dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lainnya yang sah. Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang menghasilkan keuntungan. Pemanfaatan ruang kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan tidak dibebankan biaya. Hasil komersialisasi ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai dana pengembangan untuk ruang kreatif dan pelaksanaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda