Koreksi Pasal 31
PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(U Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a merupakan ruang fisik danf atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian danlata,u seluruh ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b merupakan sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, danf atau mengumumkan dengan menyebarkan informasi.
Koreksi Anda
