Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi penyediaan sistem manajemen kolektif digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f terdiri atas: a. inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam bentuk konten digital; b. penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual; c. penyediaan platform untuk pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual; dan/atau d. pengintegrasian sistem elektronik kementerian/LembagalPemerintah Daerah yang memfasilitasi pemasarall produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda