Koreksi Pasal 23
PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Fasilitasi pelayanan informasi/konsultasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d berupa penyediaan portal akses data dan konsultasi usaha terkait pemasaran produk Ekonomi IGeatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal24 . . .
_t2_ Pasal24 Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,9 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pemberian dukungan promosi pemasaran melalui berbagai media yang dilakukan oleh kementerian/lembaga danl atau Pemerintah Daerah;
dan/atau
b. penyediaan program untuk mempromosikan produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam perencanaan program Pemerintah dan/atau Pernerintah Daerah.
Koreksi Anda
