Koreksi Pasal 19
PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi yang diberikan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan teknis;
b. pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik;
c. akses dan/atau bantuan Pembiayaan;
d. pelayanan informasi/konsultasi usaha;
e. bantuan promosi pemasaran;
f. penyediaan sistem manajemen kolektif digital;
g. akses pemasaran;
h. inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk;
i. pendampinganpenghitunganpenilaianKekayaan Intelektual; dan/atau
j. layanan bantuan dan pendampingan hukum.
{21 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekeda sama dengan pihak lain.
Pasal20...
REPUBLIK INDONEST.A
Koreksi Anda
