Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi yang diberikan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa: a. bimbingan teknis; b. pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik; c. akses dan/atau bantuan Pembiayaan; d. pelayanan informasi/konsultasi usaha; e. bantuan promosi pemasaran; f. penyediaan sistem manajemen kolektif digital; g. akses pemasaran; h. inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk; i. pendampinganpenghitunganpenilaianKekayaan Intelektual; dan/atau j. layanan bantuan dan pendampingan hukum. {21 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekeda sama dengan pihak lain. Pasal20... REPUBLIK INDONEST.A
Koreksi Anda