Koreksi Pasal 18
PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
{21 Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual dilakukan melalui:
a. lisensi
_ 10_
a. lisensi;
b. waralaba;
c. alih teknologi;
d. jenama bersama;
e. pengalihan hak; dan/atau
f. bentuk kemitraan lain.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual lainnya berdasarkan kearifan lokal.
(4) Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
