PAKSAAN PEMERINTAH
Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c angka 2, dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, berupa:
a. pemblokiran;
b. pencegahan ke luar negeri;
c. penyitaan aset; dan/atau
d. paksa badan (gijzeling).
(1) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, dilakukan terhadap rekening bank, akta pendirian, dan/atau akta perubahan terakhir perusahaan.
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Menteri.
(1) Pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian atas permintaan Menteri.
(2) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. nama;
b. umur;
c. pekerjaan;
d. alamat;
e. jenis kelamin; dan
f. kewarganegaraan, dari orang atau pengurus perusahaan.
(3) Dalam hal keputusan pencegahan telah habis masa berlakunya, Menteri dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri.
(1) Penyitaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, dilakukan oleh Menteri dengan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyitaan aset.
(2) Dalam melakukan penyitaan aset, Menteri membentuk tim yang terdiri atas:
a. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. Polisi Kehutanan; dan/atau
c. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(3) Pelaksanaan penyitaan aset dilengkapi dengan berita acara pelaksanaan sita.
(1) Penyitaan aset dapat dilaksanakan terhadap barang milik Setiap Orang yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk di areal pelabuhan, baik yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, berupa:
a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, akta perusahaan dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan/atau
b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
(2) Penyitaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang
disita diperkirakan cukup untuk melunasi Denda Administratif.
Menteri dapat menitipkan barang yang telah disita kepada Setiap Orang atau disimpan di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan/atau di tempat lain.
(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilarang:
a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, atau merusak barang yang telah disita;
b. membebani barang yang telah disita dengan hak jaminan; dan
c. merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan berita acara pelaksanaan sita atau segel sita yang telah ditempel pada barang sitaan.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan penyitaan aset dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sita jaminan.
(1) Dalam hal Denda Administratif tidak dilunasi setelah dilakukan penyitaan aset, Menteri melakukan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang Negara.
(2) Dalam hal barang yang disita, berupa:
a. uang tunai;
b. deposito berjangka;
c. tabungan;
d. saldo rekening koran;
e. giro;
f. akta perusahaan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
g. obligasi;
h. saham;
i. surat berharga lainnya;
j. piutang; atau
k. penyertaan modal pada perusahaan, dikecualikan dari penjualan secara lelang.
(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membayar Denda Administratif.
(4) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk membayar Denda Administratif dengan cara:
a. uang tunai disetor ke kas negara;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening kas umum negara atas permintaan Menteri kepada bank yang bersangkutan;
c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Menteri;
d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Menteri;
e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Setiap Orang kepada Menteri; dan
f. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akta persetujuan pengalihan hak menjual dari Setiap Orang kepada Menteri.
(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyitaan aset dilakukan.
(2) Menteri yang bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang.
(1) Hasil penjualan secara lelang digunakan untuk membayar Denda Administratif.
(2) Dalam hal hasil penjualan secara lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi Denda Administratif, pelaksanaan lelang dihentikan.
(3) Menteri segera mengembalikan sisa barang hasil penyitaan aset beserta kelebihan uang hasil penjualan secara lelang kepada Setiap Orang setelah pelaksanaan lelang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal Setiap Orang:
a. tidak memenuhi kewajiban pembayaran Sanksi Administratif dengan nilai paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
b. tidak mempunyai itikad baik untuk membayar Denda Administratif, Menteri menerbitkan Surat Peringatan.
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Setiap Orang tidak melunasi Denda Administratif, Menteri menerbitkan surat perintah paksa badan untuk pengenaan paksa badan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d.
(4) Surat perintah paksa badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. identitas orang atau pengurus perusahaan;
b. alasan paksa badan;
c. jangka waktu paksa badan; dan
d. tempat paksa badan.
(5) Pelaksanaan paksa badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polisi Kehutanan dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(6) Pelaksanaan paksa badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan meminta bantuan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Tentara Nasional INDONESIA.
(7) Jangka waktu pelaksanaan paksa badan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
(1) Setiap Orang yang dikenai sanksi paksa badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dilepas:
a. apabila Setiap Orang telah melunasi pembayaran Denda Administratif;
b. apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah paksa badan berakhir;
c. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri.
(2) Pertimbangan tertentu dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan apabila:
a. Setiap Orang sudah membayar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah Denda Administratif dan sisanya dilunasi dengan cara mengangsur;
b. Setiap Orang sanggup melunasi Denda Administratif dengan menyerahkan bank garansi;
c. Setiap Orang sanggup melunasi Denda Administratif dengan menyerahkan harta kekayaannya yang sama nilainya dengan Denda Administratif;
d. orang atau pengurus perusahaan yang berumur 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih;
dan/atau
e. orang atau pengurus perusahaan dengan alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(3) Menteri memberitahukan pelepasan serta alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) secara tertulis kepada pimpinan tempat paksa badan.
Paksa badan terhadap orang atau pengurus perusahaan tidak mengakibatkan hapusnya sanksi Denda Administratif.