Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 24 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi pegawai non-PNS pada LNS, LPP, dan pegawai lainnya, yaitu sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jabatan yang setara. (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, yang diberikan kepada PNS.
Koreksi Anda