Koreksi Pasal 9
PP Nomor 24 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah MENETAPKAN standar operasional prosedur pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor.
(2) Dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor, kepala daerah melakukan verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan penanaman modal.
Koreksi Anda
