Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. NIB merupakan pengesahan TDP; b. NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu keberlakuan NIB; c. Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran perusahaan; dan d. basis data (data base) perusahaan pada NIB merupakan data dan akta yang sah untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran perusahaan.
Koreksi Anda