Koreksi Pasal 20
PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi:
a. Pendaftaran;
b. penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
c. pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
d. pembayaran biaya;
e. fasilitasi;
f. masa berlaku; dan
g. pengawasan.
Koreksi Anda
