Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persekutuan firma (venootschap onder firma) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf j merupakan persekutuan firma (venootschap onder firma) yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat. (2) Pendaftaran persekutuan firma (venootschap onder firma) kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian persekutuan firma (venootschap onder firma), perubahan anggaran dasar persekutuan firma (venootschap onder firma) serta pembubaran persekutuan firma (venootschap onder firma) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan firma (venootschap onder firma) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda