Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda