Koreksi Pasal 10
PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Teks Saat Ini
Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
