Koreksi Pasal 8
PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Teks Saat Ini
Perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf b merupakan perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang badan usaha milik negara.
Koreksi Anda
