Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non perseorangan. (2) Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perorangan penduduk INDONESIA yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. (3) Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perseroan terbatas; b. perusahaan umum; c. perusahaan umum daerah; d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; e. badan layanan umum; f. lembaga penyiaran; g. badan usaha yang didirikan oleh yayasan; h. koperasi; i. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap); j. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan k. persekutuan perdata.
Koreksi Anda