Koreksi Pasal 4
PP Nomor 24 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai:
a. jenis, pemohon, dan penerbit Perizinan Berusaha;
b. pelaksanaan Perizinan Berusaha;
c. reformasi Perizinan Berusaha sektor;
d. sistem OSS;
e. Lembaga OSS;
f. pendanaan OSS;
g. insentif atau disinsentif pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui OSS;
h. penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha melalui OSS; dan
i. sanksi.
Koreksi Anda
