Koreksi Pasal II
PP Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Teks Saat Ini
1. PPAT yang merangkap jabatan sebagai Konsultan atau Penasehat Hukum wajib memilih jabatan sebagai PPAT atau Konsultan/Penasehat Hukum dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu tersebut pilihan tidak dilakukan maka diberhentikan dari jabatannya sebagai PPAT sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Pemberhentian PPAT sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan Keputusan Menteri.
3. PPAT wajib melakukan penyesuaian tempat kedudukan dan daerah kerja PPAT dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
4. Semua frasa Kabupaten/Kotamadya sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, harus dimaknai dengan Kabupaten/Kota.
5. Semua ketentuan mengenai formasi sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
6. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
