Koreksi Pasal 14
PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil Perkebunan.
(2) Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. benih;
b. pupuk;
c. pestisida;
d. alat pascapanen dan pengolahan hasil;
e. jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan;
f. alat transportasi;
g. mesin pertanian;
h. pembentukan infrastruktur pasar;
i. verifikasi atau penelusuran teknis.
Koreksi Anda
