Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil Perkebunan. (2) Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. benih; b. pupuk; c. pestisida; d. alat pascapanen dan pengolahan hasil; e. jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan; f. alat transportasi; g. mesin pertanian; h. pembentukan infrastruktur pasar; i. verifikasi atau penelusuran teknis.
Koreksi Anda