Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peremajaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, ditujukan untuk peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan maupun menjaga luasan lahan Perkebunan agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Koreksi Anda