Koreksi Pasal 12
PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan terhadap signifikansi Perkebunan sebagai produk yang mempunyai nilai strategis.
(2) Promosi Perkebunan untuk:
a. meningkatkan citra nilai produk;
b. informasi pasar;
c. memperluas pasar;
d. meningkatkan investasi; dan/atau
e. menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas Perkebunan.
Koreksi Anda
