Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan terhadap signifikansi Perkebunan sebagai produk yang mempunyai nilai strategis. (2) Promosi Perkebunan untuk: a. meningkatkan citra nilai produk; b. informasi pasar; c. memperluas pasar; d. meningkatkan investasi; dan/atau e. menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas Perkebunan.
Koreksi Anda