Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Dana untuk pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk: a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan berdaya saing; dan b. meningkatkan kemampuan teknis, manajerial dan kewirausahaan. (2) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. penyuluhan; b. pendidikan; c. pelatihan; dan d. pendampingan dan fasilitasi. (3) Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh lembaga pendidikan formal maupun non-formal. (4) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan melalui pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap manfaat pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda