Koreksi Pasal 10
PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Dana untuk pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan berdaya saing; dan
b. meningkatkan kemampuan teknis, manajerial dan kewirausahaan.
(2) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. penyuluhan;
b. pendidikan;
c. pelatihan; dan
d. pendampingan dan fasilitasi.
(3) Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan oleh lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
(4) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan melalui pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap manfaat pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
