Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), pelanggaran terhadap kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis dapat dikenakan juga sanksi denda oleh Badan Pengelola Dana.
Koreksi Anda