Koreksi Pasal 26
PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pemberi izin sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor.
(2) Dalam hal:
a. Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya;
b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan;
dan/atau
c. eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya;
melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
