Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah. (2) Komite Pengarah bertugas: a. menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan alokasi aset yang berdasarkan pendekatan portofolio; dan b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Ketentuan mengenai Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda