Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b bertugas melakukan operasional terhadap: a. perencanaan dan penganggaran; b. penghimpunan Dana; c. pengelolaan Dana; d. penyaluran penggunaan Dana; dan e. penatausahaan dan pertanggungjawaban; (2) Pejabat Pengelola dalam pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat melakukan investasi dalam bentuk: a. saham blue chip yang diperdagangkan di Bursa Efek; b. Surat Utang Pemerintah dan/atau Surat Utang Swasta yang memenuhi kriteria layak investasi (investment grade); dan/atau c. Simpanan pada perbankan nasional.
Koreksi Anda