Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengelola Dana terdiri atas: a. Dewan Pengawas; dan b. Pejabat Pengelola.
Koreksi Anda